Critical Points in the Renewable Energy Bill: Quo Vadis Energy Transition and Indonesia’s Renewable Energy Roadmap?

Studi dalam kertas kebijakan (policy brief) ini difokuskan pada kebijakan transisi energi dan peta jalan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 dan 7 RUU EBT. Kertas kebijakan ini bertujuan untuk memperoleh tiga hal:

  1. Menelaah permasalahan kebijakan transisi energi dan peta jalan EBT.
  2. Mengevaluasi kondisi eksisting ketenagalistrikan nasional dalam menghadapi transisi energi.
  3. Mengusulkan gagasan penyempurnaan kebijakan transisi energi dan peta jalan EBT.

Hasil studi menunjukkan:

  1. Transisi energi dan peta jalan EBT belum mengarah pada terwujudnya demokrasi energi, belum terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional, dan belum terintegrasi dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
  2. Transisi energi dan peta jalan EBT belum mempertegas pengaturan tahapan, indikator, dan manajemen energi untuk menggantikan energi tak terbarukan.
  3. RUU EBT tidak merumuskan ruang lingkup peta jalan EBT secara jelas.
  4. Transisi energi dan peta jalan dalam RUU EBT masih terfokus pada penggunaan batubara, sehingga rencana strategis EBT masih terkurung dalam pengaruh oligarki batubara.
Recent Publications
China Indonesia Relations
The Fallout of PT Gunbuster Nickel Industry Closure: How Danantara Can Save Indonesia’s Critical Minerals
Fiscal Justice | Sustainable Finance
Building a Restorative Economy in Villages: A Solution to Combat the Illusion of Self-Sufficiency
Macro Economy
Assessing the Economic Losses of Delaying the Appointment of Civil Servant Candidates
Videos

If you have missed out on our events, check out our YouTube to watch the full recording.