Indonesia melalui langkah-langkah ambisius penerbitan Perpres 112/2022 masih kurang dari apa yang dibutuhkan dalam jalur penurunan suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celcius. Pasal 3 Ayat 4 huruf b dalam Perpres ini masih memberikan celah dan kelonggaran yang sangat krusial dengan membolehkan adanya pembangunan PLTU baru untuk industri. Padahal proporsi PLTU industri/captive di Indonesia sudah mencapai hampir 30% dari seluruh kapasitas PLTU batubara yang beroperasi.