Home / Reports

19 November 2022

Poin Kritis Pendanaan Transisi Energi JETP dan ETM

Indonesia memperoleh komitmen pendanaan transisi energi yang cukup besar pada saat pergelaran KTT G20 di Bali. Salah satu yang paling disorot adalah skema JETP dan ETM dengan total komitmen masing-masing sebesar US$20 miliar (setara Rp310 triliun) dan US$250-300 juta (setara Rp3,87 triliun). Melihat dampak yang dihasilkan pada rencana transisi energi di Indonesia, maka CELIOS melakukan beberapa pemetaan masalah dan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Pendanaan transisi energi dalam KTT G20 yakni JETP (Just Energy Transition Partnership) dan ETM (Energy Transition Mechanism)-ADB adalah inisiatif terobosan dalam mitigasi perubahan iklim. Namun perlu dicermati beberapa persoalan yang bersifat teknis. Karena bentuk JETP adalah pinjaman, maka perlu ada transparansi terkait proyek yang akan didanai secara rinci kepada publik. Peran keterlibatan publik menjadi isu yang sentral, termasuk pembelajaran dari pengalaman JETP di Afrika Selatan.
  2. Periode 6 bulan pertama dalam JETP sangat krusial, karena penyusunan sekretariat terkait dengan keterlibatan masyarakat atau publik dan pelaku usaha. Dalam penyusunan 6 bulan ini diharapkan partisipasi publik terutama pihak yang terdampak dari transisi energi menjadi prioritas pemerintah seperti pekerja, dan kelompok masyarakat rentan (sesuai prinsip transisi berkeadilan-just transition).
  3. Penawaran program pensiun dini PLTU dirasa masih sangat overvalue, sebagai contoh kerjasama dengan kerangka ETM-ADB untuk pensiun dini PLTU Cirebon 1 dengan kapasitas 660 MW dihitung memiliki umur operasional 40-50 tahun. Nilai pendanaan mencapai U$250-300 juta. Padahal dalam jangka panjang aset PLTU batubara termasuk stranded asset (aset yang nilainya terus menurun). Jangan sampai program pensiun dini PLTU nilai valuasinya terlalu tinggi, karena dana transisi energi bisa dipakai untuk investasi di EBT misalnya. Pembagian dana kebutuhan pensiun dini PLTU vs investasi EBT harus berimbang.
  4. Dana transisi energi JETP dan ETM diharapkan tidak untuk di persepsikan sebagai upaya melakukanbailout atas kesalahan oversupply listrik PLN, sehingga pensiun dini PLTU hanya ditujukan pada pembangkit yang menjadi penyebab oversupply listrik Jawa-Bali. Solusinya perlu revisi total pada kontrak jual-beli listrik PLN dengan pihak IPP (Independent Power Producers) yang menjadi penyebab utama oversupply listrik.
  5. Penggunaan dana transisi energi perlu didorong untuk investasi yang lebih besar untuk pembangunan jaringan transmisi dan penyimpanan energi EBT (energy saving storage).
  6. Karena PT SMI akan menjadi vocal point dari pendanaan transisi energi disarankan perlu adanya perbaikan tata kelola dan transparansi sehingga setiap proses perencanaan proyek berkorelasi dengan kesesuaian mitigasi perubahan iklim.
  7. Secara bersamaan Pemerintah harus konsisten melakukan moratorium pembangunan seluruh PLTU baru, yakni merevisi aturan dalam Perpres 112/2022 dimana PLTU masih diperbolehkan dibangun di kawasan industri. Seharusnya komitmen transisi energi dibarengi dengan penghentian seluruh pembangunan PLTU baru termasuk captive power plant atau PLTU di kawasan industri (termasuk di kawasan smelter nikel).
  8. Negosiasi terhadap pembiayaan transisi energi dengan negara maju (G7) dan lembaga multilateral perlu didorong oleh Pemerintah menjadi bagian tak terpisahkan dari skenario debt cancellation atau penghapusan utang, agar Indonesia tidak terjebak pada kenaikan beban bunga utang yang signifikan. Selain itu pemerintah perlu memastikan agar setiap dollar pembiayaan yang masuk memiliki dampak berganda terhadap tenaga kerja, dan perekonomian dalam jangka panjang.

CELIOS is a research institution based on independence, quality, and an interdisciplinary approach to fighting against the climate crisis and inequality.

Email : [email protected]

Registered in:

Find Us

@celios_id

Jl. Abuserin III Cilandak Jakarta Selatan

Copyright © 2024 CELIOS. All Rights Reserved