Home / Reports

16 Oktober 2022

Studi Perdagangan Aset Kripto : Review Peraturan Bappebti No.8/2021

Investasi terhadap aset kripto memiliki perkembangan yang sangat pesat di Indonesia. Pada tahun 2020, jumlah investor pasar kripto mencapai 4 juta orang. Di tahun 2021, jumlah tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 11,2 juta investor. Di akhir Juli 2022, jumlah investor pasar kripto telah melebihi dari 15,57 juta orang. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan investor pasar modal Indonesia sebanyak 9,3 juta orang per Juli 2022. Hal ini membuktikan keberadaan transaksi kripto cukup menarik minat investor, khususnya investor ritel.

Saat ini, yang menjadi perhatian adalah rencana pembentukan bursa berjangka aset kripto yang tengah dicanangkan oleh pemerintah. Menurut Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021, bursa berjangka ini akan memiliki peran sebagai badan usaha yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi pasar fisik aset kripto agar berjalan dengan tertib, teratur dan transparan. Nantinya, perdagangan pasar fisik aset kripto hanya dapat diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto yang difasilitasi dan pengawasan pasarnya dilakukan oleh bursa berjangka ini. Tentu pembentukan bursa berjangka masih memiliki peluang adanya perbaikan sehingga studi ini bermaksud melakukan review terhadap Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 dan merekomendasikan beberapa perubahan substansi di dalam aturan tersebut yang dirasa relevan untuk mendorong pengembangan pasar aset kripto di dalam negeri.

CELIOS is a research institution based on independence, quality, and an interdisciplinary approach to fighting against the climate crisis and inequality.

Email : [email protected]

Registered in:

Find Us

@celios_id

Jl. Abuserin III Cilandak Jakarta Selatan

Copyright © 2024 CELIOS. All Rights Reserved