Transisi energi membutuhkan dukungan pendanaan yang besar dalam jangka waktu yang cukup panjang. Dalam rangka meningkatkan insentif untuk menghimpun dukungan pendanaan tersebut, regulasi industri keuangan perlu bertransformasi untuk mengakomodasi peningkatan komitmen pendanaan bagi sektor hijau dan berkelanjutan. Taksonomi hijau merupakan salah satu langkah untuk mendorong langkah tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempublikasikan Taksonomi Hijau sebagai versi pertama panduan bagi industri keuangan untuk mengklasifikasikan pembiayaan ke dalam kategori hijau atau lainnya. Dengan adanya panduan tersebut, diharapkan akan tercipta transparansi dan pemantauan komitmen pembiayaan hijau yang kemudian dapat digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan dan insentif untuk mengakselerasi pendanaan transisi energi.
Pada November 2023, OJK merilis pernyataan media untuk memperoleh tanggapan publik untuk revisi Taksonomi Hijau yang dituangkan ke dalam bentuk Taksonomi Berkelanjutan Indonesia (TBI). Laporan ini bertujuan untuk memberikan tanggapan atas versi baru taksonomi tersebut dengan menganalisis perbandingan antara TBI dengan ASEAN sebagai tolok ukur dan memberikan masukkan terkait elemen taksonomi yang perlu diperhatikan untuk mendorong akselerasi pembiayaan bagi transisi energi, di antaranya:
- Masih perlunya klasifikasi “merah” atau “non-eligible” untuk menghindari risiko greenwashing dalam pembiayaan hijau.
- Penambahan dan pengetatan kriteria untuk klasifikasi “hijau” KBLI.
- Pemisahan antara kelompok KBLI yang perlu dihentikan pembiayaannya dengan KBLI yang masih dapat memberikan nilai tambah untuk kegiatan perekonomian berkelanjutan.
- Dorongan bagi sektor daur ulang untuk meningkatkan investasi di bidang perekonomian sirkular.
- Evaluasi value chain untuk seluruh KBLI untuk transisi yang lebih efektif.