Buku ini mencoba mengajak pembaca untuk menyelami berbagai kerangka regulasi yang ada, baik di tingkat lokal, nasional, hingga internasional tentang bagaimana pengakuan dan perlindungan masyarakat adat itu diatur. Bukan sekadar menyelam untuk mengetahui, tetapi juga mengajak pembaca untuk merenungkan–merefleksikan–dampak dari regulasi tersebut bagi masyarakat adat secara langsung. Penulis yakin dan percaya, Sibiruang–subjek yang penulis bahas sebagai percontohan sepanjang penulisan buku ini–hanyalah secuil potret dari sekian banyak kasus sulitnya masyarakat adat di Indonesia mendapat pengakuan dan perlindungan secara hukum dalam mengelola tanah adat atau tanah ulayatnya.
Writer Profile
MHD Zakiul Fikri lahir di Kenegerian Sibiruang, Kabupaten Kampar. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Indonesia). Lalu Master of Arts (M.A.) di bidang Antropologi Hukum dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (Indonesia). Dan Master of Laws (LL.M) dari Faculty of Law University of Malaya (Malaysia). Pernah menjadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta. Saat ini, ia beraktifitas sebagai Direktur Hukum Agraria dan Lingkungan pada Center of Economic and Law Studies (CELIOS).