Studi dalam kertas kebijakan (policy brief) ini difokuskan pada kebijakan transisi energi dan peta jalan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 dan 7 RUU EBT. Kertas kebijakan ini bertujuan untuk memperoleh tiga hal:
- Menelaah permasalahan kebijakan transisi energi dan peta jalan EBT.
- Mengevaluasi kondisi eksisting ketenagalistrikan nasional dalam menghadapi transisi energi.
- Mengusulkan gagasan penyempurnaan kebijakan transisi energi dan peta jalan EBT.
Hasil studi menunjukkan:
- Transisi energi dan peta jalan EBT belum mengarah pada terwujudnya demokrasi energi, belum terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional, dan belum terintegrasi dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
- Transisi energi dan peta jalan EBT belum mempertegas pengaturan tahapan, indikator, dan manajemen energi untuk menggantikan energi tak terbarukan.
- RUU EBT tidak merumuskan ruang lingkup peta jalan EBT secara jelas.
- Transisi energi dan peta jalan dalam RUU EBT masih terfokus pada penggunaan batubara, sehingga rencana strategis EBT masih terkurung dalam pengaruh oligarki batubara.