Dalam implementasi program JETP, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Blawan-Ijen di Jawa Timur mendapat pendanaan besar, termasuk US$126 juta dari DFC. Namun, sebuah studi lapangan mengungkapkan bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan prinsip “berkeadilan” yang dijanjikan, seperti yang tercantum dalam dokumen JETP.
Studi ini mencatat ketidaksesuaian antara dokumen AMDAL dan kenyataan di lapangan, terutama terkait transparansi sosialisasi yang hanya dilakukan kepada Forum Kepala Desa, bukan kepada warga secara langsung. Selain itu, meski ada kerugian sosial-ekonomi yang dialami warga, saluran pengaduan dan permohonan mediasi dari masyarakat terhadap perusahaan tidak ditindaklanjuti.
PLTP Ijen juga menciptakan ketimpangan ekonomi, di mana sebagian besar manfaatnya tidak dinikmati oleh masyarakat sekitar, yang malah menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya lahan pertanian. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Proyek ini, yang seharusnya membawa manfaat energi terbarukan, justru memperburuk keadaan sosial-ekonomi dan ekologis bagi warga di sekitar Pegunungan Ijen. Diperlukan perhatian lebih dalam implementasi JETP agar prinsip keadilan benar-benar terwujud, dengan kompensasi yang adil dan keterlibatan masyarakat yang lebih nyata.