Kritik Peta Jalan Transisi Energi: Sesat Pikir Logika Tekno-Finansial Penutupan PLTU Batu Bara

Laporan ini mengkaji secara kritis Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, khususnya dalam hal pendekatan penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Ditemukan bahwa peraturan ini mengandung berbagai kelemahan normatif, metodologis, dan kelembagaan yang menghambat percepatan transisi energi.

Penyusunan peta jalan dilakukan dengan partisipasi publik yang minim dan tingkat transparansi yang rendah. Penunjukan PLN sebagai penyusun utama kajian pensiun dini PLTU menimbulkan potensi konflik kepentingan, mengingat peran dominannya dalam pengelolaan PLTU nasional. Tanpa pengawasan independen dan keterlibatan lintas sektor, kebijakan ini berisiko mempertahankan status quo.

Struktur tahapan dalam kebijakan ini menempatkan pensiun dini sebagai opsi terakhir, dengan ketergantungan pada natural retirement yang tidak memiliki batas waktu jelas, serta dorongan terhadap teknologi mahal dan belum terbukti seperti CCS/CCUS. Metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang digunakan dalam penilaian turut dikritisi karena menyamakan aspek ekonomi dengan dampak ekologis dan kesehatan masyarakat. Ketersediaan pendanaan diberi bobot tertinggi (27,1%), sementara indikator lingkungan seperti emisi gas rumah kaca hanya 9,3%.

Di sisi lain, kebijakan ini membuka ruang bagi solusi palsu seperti co-firing dan retrofit PLTU, yang justru menghambat penghentian PLTU batu bara. Ketimpangan insentif antara sektor batu bara dan energi terbarukan memperparah kondisi, di mana batu bara masih mendapat banyak dukungan seperti DMO dan penundaan pajak karbon, menjadikan investasi pada energi bersih dan pemensiunan PLTU kurang menarik secara komersial.

Ketentuan dalam Pasal 12 peraturan ini menjadikan pensiun dini PLTU sebagai opsi sukarela yang bergantung pada ketersediaan pendanaan, bukan sebagai kewajiban negara. Hal ini melemahkan daya ikat norma hukum dan berpotensi menjadi celah pembiaran terhadap operasi PLTU batu bara yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

Secara keseluruhan, kebijakan ini dinilai gagal menjadi pendorong transformasi menuju transisi energi yang adil dan berkelanjutan, serta belum sejalan dengan komitmen iklim untuk mencapai net zero emission.

Recent Publications
Digital Economy | Macro Economy
Perspektif Para Aktor Kunci Mengenai Transformasi Pekerjaan di Sektor Publik dan Swasta
Just Energy Transition
Dampak Ekonomi, Kesehatan, dan Lingkungan Ekspansi Pembangkit Gas
Uncategorized
Press Release: Public Discussion – Echoes of the Bandung Conference: Reinventing South-South Cooperation
Videos

If you have missed out on our events, check out our YouTube to watch the full recording.