Laporan ini mengkaji secara kritis Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, khususnya terkait penghentian operasional PLTU batubara. Ditemukan sejumlah kelemahan normatif, metodologis, dan kelembagaan yang justru menghambat percepatan transisi energi. Penyusunan peta jalan dilakukan dengan partisipasi publik yang minim, transparansi rendah, serta menempatkan PLN sebagai aktor dominan dalam kajian pensiun dini PLTU; sebuah kondisi yang rawan konflik kepentingan.
Selain itu, struktur kebijakan ini menempatkan pensiun dini sebagai opsi terakhir dan bergantung pada natural retirement tanpa batas waktu jelas, sembari membuka ruang bagi solusi palsu seperti co-firing dan retrofit PLTU. Instrumen analisis yang digunakan juga mengutamakan faktor pendanaan (27,1%) dibandingkan dampak lingkungan (9,3%), sementara ketentuan Pasal 12 menjadikan pensiun dini bersifat sukarela dan berbasis ketersediaan dana. Secara keseluruhan, kebijakan ini dinilai gagal menjadi pendorong transisi energi yang adil dan berkelanjutan, serta belum sejalan dengan target iklim menuju net zero emission.
This report provides a critical review of Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 10/2025 on the Energy Transition Roadmap for the Power Sector, particularly regarding the phase-out of coal-fired power plants (CFPPs). The analysis identifies normative, methodological, and institutional weaknesses that undermine efforts to accelerate the energy transition. The roadmap was drafted with minimal public participation, low transparency, and by assigning PLN as the dominant actor in planning early retirement; raising concerns of conflicts of interest.
The policy framework places early retirement as a last-resort option, relying heavily on natural retirement without clear timelines, while leaving space for false solutions such as co-firing and CFPP retrofits. The assessment method further prioritizes financing availability (27.1%) over environmental impacts (9.3%), and Article 12 makes early retirement a voluntary option contingent on funding rather than a binding state obligation. Overall, the regulation fails to serve as a driver of a just and sustainable energy transition and falls short of aligning with Indonesia’s climate commitments toward net zero emissions.