Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, memberikan keterangan ahli dalam perkara Nomor 286/G/2025/PTUN.JKT terkait pengujian RUPTL PLN 2025–2034.
Dalam keterangannya, Bhima menyoroti besarnya porsi produsen listrik swasta (IPP) dalam RUPTL yang mencapai 73% dari total investasi, serta dampaknya terhadap keuangan negara, subsidi dan kompensasi APBN, keandalan pasokan listrik, hingga daya beli masyarakat.
Data menunjukkan pembayaran PLN kepada IPP—termasuk listrik yang tidak terpakai—telah mencapai ratusan triliun rupiah, yang berpotensi dikategorikan sebagai kerugian negara.
Keterangan ahli ini menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential planning) dalam perencanaan ketenagalistrikan nasional, serta perlunya transparansi atas risiko kenaikan tarif listrik, kemiskinan, dan hilangnya kontrol negara di sektor strategis.
📌 CELIOS mendorong agar RUPTL tidak hanya dilihat sebagai dokumen teknis, tetapi sebagai kebijakan publik yang berdampak langsung pada keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal.