Upaya Indonesia untuk bergabung dengan OECD menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan tata kelola lingkungan dan energi dengan standar internasional. Laporan kolaboratif CELIOS dan ICEL ini menyoroti sejumlah celah regulasi yang menghambat transisi berkeadilan dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek kajian lingkungan, penetapan harga energi, transparansi, tata kelola, dan pembiayaan iklim.
Temuan laporan menunjukkan bahwa proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih bersifat eksklusif, tanpa jaminan hukum atas prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta minim pengakuan terhadap dampak kumulatif di wilayah tambang batubara. Penetapan harga energi belum mencerminkan biaya lingkungan dan kesehatan, sehingga batubara tampak lebih murah dibanding energi terbarukan. Transparansi juga lemah, karena tidak ada kewajiban membuka data perjanjian jual-beli listrik (PPA), emisi, maupun kualitas udara di sekitar PLTU secara real-time. Sementara itu, tumpang tindih kewenangan antar-kementerian, absennya lembaga lintas sektor untuk mengawal transisi energi, dan lemahnya koordinasi pusat-daerah semakin memperlambat kemajuan.
Laporan ini juga menyoroti risiko tata kelola dalam pembiayaan iklim dan instrumen investasi hijau seperti Danantara, di mana peran ganda kementerian serta imunitas hukum melemahkan akuntabilitas. Di sisi lain, monopoli PLN atas transmisi listrik menciptakan distorsi pasar dan bertentangan dengan prinsip OECD tentang netralitas persaingan. Untuk memenuhi standar OECD, Indonesia perlu mendorong reformasi sistemik—memperkuat institusi, menjamin transparansi, serta membangun kerangka transisi yang partisipatif, inklusif, dan selaras dengan Paris Agreement serta nilai-nilai OECD.
Indonesia’s bid to join the OECD offers a strategic moment to align its environmental and energy governance with international standards. A collaborative report by CELIOS and ICEL highlights key regulatory gaps that undermine a just and sustainable transition, particularly in the areas of environmental assessments, energy pricing, transparency, governance, and climate finance.
Findings show that the Environmental Impact Assessment (EIA) process remains exclusionary, with no legal guarantee of Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) and limited recognition of cumulative impacts in coal regions. Energy pricing still hides environmental and health costs, making coal appear cheaper than renewables. Transparency is weak, with no obligation to disclose PPAs, emissions data, or real-time air quality around coal plants. At the same time, fragmented institutional responsibilities, lack of a cross-sectoral transition body, and weak coordination between central and regional governments slow progress.
The report also flags governance risks in climate finance and green investment instruments like Danantara, where dual ministerial roles and legal immunities undermine accountability, while PLN’s monopoly distorts competition and contradicts OECD principles. To meet OECD standards, Indonesia must pursue systemic reform—strengthening institutions, ensuring transparency, and adopting participatory, inclusive frameworks that align with the Paris Agreement and OECD values.