Studi dalam kertas kebijakan ini fokus pada kebijakan transisi energi dan peta jalan Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai Pasal 6 dan 7 RUU EBT, dengan tujuan menelaah masalah kebijakan, mengevaluasi kondisi ketenagalistrikan nasional, dan mengusulkan penyempurnaan kebijakan serta peta jalan EBT.
Hasil studi menunjukkan bahwa transisi energi dan peta jalan EBT belum mengarah pada demokrasi energi, belum terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional, serta belum selaras dengan RUEN dan RUED. Selain itu, pengaturan tahapan, indikator, dan manajemen energi untuk menggantikan energi tak terbarukan juga belum jelas.
RUU EBT tidak merumuskan ruang lingkup peta jalan EBT secara tegas, dan transisi energi dalam RUU ini masih terfokus pada penggunaan batubara, sehingga rencana strategis EBT terpengaruh oleh oligarki batubara.
This policy brief focuses on energy transition policies and the New and Renewable Energy (EBT) roadmap as outlined in Articles 6 and 7 of the EBT Bill, aiming to examine policy issues, evaluate the national electricity sector, and propose improvements for the EBT roadmap and transition policies.
The study found that the energy transition and New and Renewable Energy (EBT) roadmap have not promoted energy democracy, are not integrated with national development planning, and are misaligned with the National Energy General Plan (RUEN) and Regional Energy General Plans (RUED). Furthermore, the bill lacks clear regulations on stages, indicators, and energy management to replace non-renewable sources.
The EBT Bill does not clearly define the scope of the New and Renewable Energy (EBT) roadmap, and its energy transition plans remain focused on coal, meaning the strategic EBT agenda is still heavily influenced by coal industry interests.