Buku ini mencoba mengajak pembaca untuk menyelami berbagai kerangka
regulasi yang ada, baik di tingkat lokal, nasional, hingga internasional tentang
bagaimana pengakuan dan perlindungan masyarakat adat itu diatur. Bukan sekadar
menyelam untuk mengetahui, tetapi juga mengajak pembaca untuk merenungkan–
merefleksikan–dampak dari regulasi tersebut bagi masyarakat adat secara langsung.
Penulis yakin dan percaya, Sibiruang–subjek yang penulis bahas sebagai percontohan
sepanjang penulisan buku ini–hanyalah secuil potret dari sekian banyak kasus sulitnya
masyarakat adat di Indonesia mendapat pengakuan dan perlindungan secara hukum
dalam mengelola tanah adat atau tanah ulayatnya.