Pemerintah Indonesia terus mendorong pengembangan biomassa sebagai alternatif bahan bakar fosil, termasuk melalui Hutan Tanaman Energi (HTE) yang direncanakan masuk ke RUPTL PLN dan RUU EBET. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, menyoroti bahwa “besarnya kebutuhan co-firing PLTU dari pelet kayu bukan hanya untuk kebutuhan domestik tapi juga ekspor, salah satunya ke Jepang. Pembeli terbesar pelet kayu dari Indonesia adalah Jepang dan Korea Selatan masing-masing 10 juta ton dan 64 juta ton sepanjang 2023.” Ia menambahkan bahwa ekspansi perusahaan Jepang “telah memicu deforestasi di Kalimantan” dan bahwa komitmen dekarbonisasi melalui sertifikasi sukarela terbukti “kurang efektif dalam menangani isu rantai pasok pada PT Korintiga Hutani.”
Muhamad Saleh, Peneliti Hukum CELIOS, mengungkapkan adanya kerentanan regulasi HTE, termasuk kelonggaran dalam pengawasan konsesi dan konflik agraria yang masih terjadi. Saleh menyebut bahwa “Proyek Strategis Nasional diberikan kemudahan dalam pengelolaan Kawasan Hutan. PSN dibebaskan dari kewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggunaan kawasan hutan, pembebasan kompensasi, dan rehabilitasi DAS.”
Mhd Zakiul Fikri, Direktur Hukum CELIOS, menambahkan bahwa proyek HTE “tidak berorientasi pada bagi hasil dan keterlibatan masyarakat sekitar, tetapi berorientasi pada industri ekstraktif kehutanan.” Ia menegaskan bahwa skema Hutan Tanaman Rakyat yang idealnya mendukung akses masyarakat justru “dibajak oleh perusahaan untuk kepentingan peningkatan kapasitas produksi mereka,” seperti yang terjadi di PT Korintiga Hutani di Kotawaringin Barat, sehingga reforma agraria yang diamanatkan UU 1960 tidak terealisasi.
The Indonesian government continues to promote biomass development as an alternative to fossil fuels, including through Energy Plantation (HTE), which are planned to be included in PLN’s RUPTL and the Renewable Energy Bill (RUU EBET). Bhima Yudhistira, Executive Director of CELIOS, highlighted that “the demand for co-firing PLTU wood pellets is not only for domestic use but also for export, notably to Japan. The largest buyers of Indonesian wood pellets are Japan and South Korea, with 10 million tons and 64 million tons respectively in 2023.” He added that the expansion of Japanese companies “has triggered deforestation in Kalimantan” and that voluntary carbon certification programs “have proven ineffective in addressing supply chain issues at PT Korintiga Hutani.”
Muhamad Saleh, Legal Researcher at CELIOS, pointed out regulatory vulnerabilities in HTE, including weak oversight of concessions and ongoing agrarian conflicts. Saleh noted that “National Strategic Projects are given ease in managing forest areas. PSNs are exempt from paying Non-Tax State Revenues (PNBP) for forest area use, as well as from compensation and watershed rehabilitation obligations.”
Mhd Zakiul Fikri, Legal Director at CELIOS, emphasized that HTE projects “are not oriented toward profit-sharing or involving local communities, but rather focused on extractive forestry industries.” He stressed that the Community Plantation scheme, which is intended to support public access and management, has been “hijacked by companies to increase their production capacity,” as seen at PT Korintiga Hutani in Kotawaringin Barat, preventing the agrarian reform mandated by the 1960 Agrarian Law from being realized.
Narahubung / Contact Person :
Mhd Zakiul Fikri (+62 853-2811-5510)
Sebagai bentuk transparansi dan untuk memastikan bahwa publik mendapatkan informasi yang berimbang, kami melampirkan rincian lengkap dari jawaban yang diberikan oleh PT KORINTIGA HUTANI. Kami percaya bahwa dengan menyediakan berbagai perspektif, publik dapat menilai informasi dengan lebih obyektif dan berbasis pada data yang valid.
Dokumen tanggapan dari dapat diakses melalui tautan berikut: