SIARAN PERS
Koalisi Masyarakat Sipil SETARA (Selamatkan Kalimantan Utara) Luncurkan Laporan Berjudul Kebohongan Hijau berisi Temuan Pelanggaran Sosial dan Ekologis pada Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI-KIPI) di Tanah Kuning-Mangkupadi, Kalimantan Utara.
Bulungan, Kaltara, 15 Juli 2024—Koalisi Masyarakat Sipil SETARA, yang terdiri dari NUGAL Institute, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Greenpeace Indonesia, CELIOS, EN, dan JATAM Kaltim, bersama sejumlah perwakilan warga terdampak, menyelenggarakan diskusi dalam rangka peluncuran laporan berjudul Kebohongan Hijau: Potret Ancaman Daya Rusak, Oligarki, dan Keselamatan Rakyat pada Tapak Proyek Kawasan Industri Hijau Kalimantan Utara.
Temuan laporan ini menunjukkan bahwa di balik promosi mega proyek kawasan industri terbesar di dunia yang diklaim sebagai Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI-KIPI), terdapat pemalsuan dan penggelapan fakta. Pemalsuan ini mencakup ancaman daya rusak, hilangnya mata pencaharian rakyat, operasi kuasa oligarki politik dan bisnis, hingga berbagai modus perampasan tanah dan penggusuran ruang hidup.
Proyek Strategis Nasional berupa Kawasan Industri Hijau yang dikelola PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) mengklaim seluruh aktivitas industrinya akan menggunakan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan, serta mengurangi jejak karbon melalui teknologi hijau dan energi terbarukan dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Namun, penelusuran laporan ini menemukan fakta berbeda: industri justru membutuhkan lahan, air, dan energi dalam jumlah besar, dengan kebutuhan energi tetap bersumber dari PLTU batu bara melalui pembangunan PLTU kawasan oleh PT Adaro Group, bertentangan dengan agenda pemerintah untuk mempensiunkan semua PLTU batu bara.
Laporan juga mengungkapkan bahwa kucuran dana sebesar 610 juta USD dari skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism dari Asian Development Bank (ADB) terkesan hipokrit karena pemerintah tetap menoleransi PLTU batu bara di kawasan industri melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2022, termasuk rencana pembangunan PLTU batu bara jangka pendek di proyek KIHI. Kebutuhan listrik dari industri petrokimia dan baja diperkirakan mencapai 11.404 GWh per tahun, yang masih bergantung pada batu bara, setara dengan 27,62 juta ton batu bara tiap tahun, atau produksi dari 37 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Utara.
Selain itu, kebutuhan air kawasan industri akan merampas 39.450.560 m³ per tahun dari Sungai Pindada, Sungai Mangkupadi Tawar, hingga Sungai Kayan Bulungan, setara 1,5 tahun pemakaian bagi 700 ribu penduduk. Air limbah diperkirakan mencapai 286.439,86 m³ setiap empat jam ke sejumlah badan air lokal. Laporan ini juga menyoroti bagaimana operasi politik, hukum, dan bisnis memuluskan proyek, termasuk revisi RTRW Kabupaten Bulungan dan tumpang tindih lahan pertanian, perikanan, kawasan wisata, dan permukiman seperti Kampung Baru, Desa Mangkupadi, yang akan digusur.
Koalisi juga menelusuri aktor dan oligarki politik-bisnis di balik proyek ini. Garibaldi Thohir, Ketua Konsorsium KIHI dan Direktur Utama PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), tercatat akan memperoleh manfaat besar, karena sebagian lahan proyek berasal dari konsesi sawit milik adik Menteri BUMN Erick Thohir. PT Adaro melalui PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI) membangun smelter aluminium dan PLTU di KIHI, dengan kapasitas produksi fase pertama 500.000 ton per tahun. KAI dimiliki PT Adaro Indo Aluminium dan PT Cita Mineral Investindo (CMI), anak perusahaan Harita Group yang memiliki sejarah konflik sosial di Pulau Obi, Maluku Utara, dan Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, nama-nama seperti Justarina Sinta Marisi Naiborhu di PT KIPI, oligarki lokal Lauw Juanda Lesmana, dan mantan Walikota Solo FX. Hadi Rudyatmo juga teridentifikasi terlibat. Sepanjang 2023, delapan modus perampasan tanah dan ruang hidup warga ditemukan, termasuk perubahan nilai jual objek pajak, surat edaran sepihak, manipulasi lahan, kriminalisasi, dan intimidasi terhadap warga Kampung Baru.
Melalui laporan ini, Koalisi SETARA dan perwakilan warga terdampak mendesak pembatalan proyek industri hijau di Kalimantan Utara, meminta evaluasi dan audit menyeluruh menggunakan protokol HAM, buruh, dan lingkungan. Presiden diminta membatalkan pengecualian pembangunan PLTU batu bara dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Investor, perbankan, dan lembaga keuangan diminta menjaga reputasi mereka dengan menghentikan praktik greenwashing dan kejahatan iklim melalui evaluasi proyek Kebohongan Hijau.
The SETARA Civil Society Coalition, comprising NUGAL Institute, Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Greenpeace Indonesia, CELIOS, EN, and JATAM East Kalimantan, together with representatives of affected communities, held a discussion to launch the report Green Lies: Portrait of Environmental Damage, Oligarchy, and Community Safety Threats at the North Kalimantan Green Industrial Zone Project Site.
The report reveals that behind the glitzy promotion of the world’s largest industrial zone, marketed as a Green Industrial Zone, lies systematic misrepresentation and concealment of facts. These include environmental damage, loss of community livelihoods, oligarchic political and business control, and various schemes of land and livelihood dispossession.
The National Strategic Project managed by PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) claims that all industrial activities and tenants will use resources efficiently and sustainably while drastically reducing carbon footprints through green technology and renewable energy from hydropower (PLTA). However, the report finds the reality to be very different: the industry will consume massive amounts of land, water, and energy, relying on coal-fired power plants (PLTU) built by PT Adaro Group, contradicting the government’s plan to phase out coal plants.
Funding of USD 610 million from the Just Energy Transition Partnership (JETP) and the Asian Development Bank’s Energy Transition Mechanism is criticized as hypocritical, given that the Indonesian government still allows coal-fired plants in the industrial zone through Presidential Regulation No. 112/2022. Electricity needs from petrochemical and steel industries are projected at 11,404 GWh per year, consuming 27.62 million tons of coal annually–equivalent to production from 37 coal mining licenses across North Kalimantan.
Water requirements will deplete 39.45 million m³ per year from the Pindada, Mangkupadi Tawar, and Kayan rivers, enough for 1.5 years of consumption for 700,000 residents. Wastewater discharge is estimated at 286,440 m³ every four hours into local rivers. The report also highlights political and legal maneuvers that enabled the project, including three revisions to the Bulungan Regency Spatial Plan (RTRW), causing severe overlap with fisheries, coastal tourism, agriculture, and residential areas, such as the forced eviction of Kampung Baru, Desa Mangkupadi.
The report identifies the key actors and political-business oligarchs behind the project. Garibaldi Thohir, Chair of the KIHI Consortium and President Director of PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), is positioned to benefit most, as much of the land belongs to a palm oil concession owned by the brother of State-Owned Enterprises Minister Erick Thohir. PT Adaro, through PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI), is constructing an aluminum smelter and coal-fired plant at KIHI, with an initial production capacity of 500,000 tons per year. KAI is jointly owned by PT Adaro Indo Aluminium and PT Cita Mineral Investindo (CMI), a subsidiary of Harita Group, which has a history of social conflict in Obi Island, North Maluku, and Wawonii Island, Southeast Sulawesi.
Other key figures include Justarina Sinta Marisi Naiborhu (PT KIPI), local oligarch Lauw Juanda Lesmana, and former Solo Mayor FX. Hadi Rudyatmo. Throughout 2023, eight additional mechanisms for land and livelihood dispossession were identified, including unilateral changes to tax valuations, land transaction manipulation, and criminalization and intimidation of Kampung Baru residents.
Through this report, SETARA and affected communities urge the cancellation of the so-called green industrial project in North Kalimantan and call for comprehensive evaluation and audits based on human rights, labor, and environmental protocols. The President is urged to revoke exemptions allowing coal-fired plants under Presidential Regulation No. 112/2022. Investors, banks, and financial institutions involved are called upon to protect their reputations by disengaging from greenwashing practices and climate crimes and to reassess the Green Lies project.
Narahubung / Contact Person Koalisi SETARA (Greenpeace, Jatam Kaltim, Nugal Institut, Enter Nusantara, PLHL, CELIOS):
Seny, Pengkampanye NUGAL Institute : 0859-5479-4928
Bondan Andriyanu, Greenpeace Indonesia : 08118188182
Aray PLHL Kalimantan Utara : 082254668386