Rencana pembangunan pabrik semen beserta tambang batugamping di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mendapat penolakan kuat dari warga setempat karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Berada di atas bentang alam karst Pegunung Sewu, tambang tersebut dikhawatirkan akan merusak sistem hidrologi yang rapuh serta mengancam mata pencaharian para petani lokal yang bergantung pada lahan mereka. Warga juga khawatir bahwa degradasi lingkungan semacam ini akan mengurangi daya huni wilayah sekitar dan menurunkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.
Laporan CELIOS berjudul “MENGGUGAT EKSTRAKTIVISME SEMEN: VALUASI JASA LINGKUNGAN KARST PRACIMANTORO, JAWA TENGAH” memperkirakan bahwa pabrik semen dan tambang tersebut akan menimbulkan kerugian lingkungan sebesar Rp22,7 triliun dalam kurun 70 tahun, atau bahkan mencapai Rp26,5 triliun jika eksploitasi dilakukan lebih cepat—biaya yang sebagian besar akan ditanggung masyarakat lokal. Laporan tersebut merekomendasikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) batugamping, pembatalan pembangunan pabrik semen, serta mendorong pemerintah untuk mengembangkan alternatif ekonomi yang lebih berkelanjutan dengan menekankan pada ketahanan pangan dan praktik ekonomi restoratif.
The planned construction of a cement factory and its accompanying limestone quarry in Pracimantoro District, Wonogiri Regency, Central Java, has drawn strong opposition from local residents due to the risk of serious environmental damage. Built atop the Gunung Sewu karst landscape, the quarry threatens to disrupt the delicate hydrological system and undermine the livelihoods of local farmers who depend on the land. Residents fear that such environmental degradation would make the surrounding area less habitable and diminish their overall quality of life.
A report by CELIOS, Challenging Cement Extractivism: Valuation of Ecosystem Services in the Pracimantoro Karst, Central Java, estimated that the cement factory and quarry would cause environmental losses of Rp22.7 trillion over 70 years, or up to Rp26.5 trillion with faster exploitation—costs that would largely fall on local communities. The report recommends revoking the limestone mining permit (IUP), halting the factory’s construction, and instead promoting sustainable economic alternatives focused on food security and restorative practices.