Investasi aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pada 2020, jumlah investor pasar kripto mencapai 4 juta orang, meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 11,2 juta pada 2021, dan melampaui 15,57 juta pada akhir Juli 2022. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan investor pasar modal Indonesia yang berjumlah 9,3 juta per Juli 2022, menunjukkan minat tinggi dari investor, khususnya ritel, terhadap transaksi kripto.
Saat ini, perhatian tertuju pada rencana pembentukan bursa berjangka aset kripto yang sedang digagas pemerintah. Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021, bursa berjangka akan berperan sebagai badan usaha yang mengawasi pelaksanaan transaksi pasar fisik aset kripto agar berjalan tertib, teratur, dan transparan.
Perdagangan pasar fisik aset kripto nantinya hanya dapat diselenggarakan melalui sarana elektronik milik pedagang fisik aset kripto, dengan bursa berjangka sebagai pengawas pasar. Pembentukan bursa ini masih memungkinkan perbaikan, sehingga studi ini bertujuan meninjau Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 dan merekomendasikan perubahan substansi yang relevan untuk mendorong pengembangan pasar aset kripto di dalam negeri.
Cryptocurrency investment in Indonesia has grown rapidly. In 2020, the number of crypto market investors reached 4 million, more than doubled to 11.2 million in 2021, and surpassed 15.57 million by the end of July 2022. This figure is significantly higher than Indonesia’s capital market investors, who totaled 9.3 million as of July 2022, highlighting strong interest from investors, particularly retail, in crypto transactions.
Currently, attention is focused on the government’s plan to establish a crypto futures exchange. Under the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (Bappebti) Regulation No. 8 of 2021, the futures exchange will serve as a business entity responsible for overseeing the execution of physical crypto market transactions to ensure they are orderly, regulated, and transparent.
Physical crypto trading will only be conducted through electronic platforms owned by licensed physical crypto traders, with the futures exchange supervising the market. The establishment of this exchange still allows for improvements, and this study aims to review Bappebti Regulation No. 8 of 2021 and recommend substantive changes relevant to fostering the development of Indonesia’s domestic crypto market.