Search

Kerugian dari Hilirisasi Batubara dalam Perpu Cipta Kerja

Jakarta, 1 Februari 2023 –  Perpu UU Cipta Kerja yang dirilis Pemerintah menghasilkan berbagai substansi pasal yang dianggap bermasalah. Salah satu bagian yang menimbulkan kekhawatiran atas dampak buruk bagi perekonomian, ketahanan energi dan lingkungan hidup adalah Paragraf 5 Pasal 128A berkaitan dengan perubahan iuran produksi/royalti produk hilirisasi batubara menjadi 0%. Dalam rangka mengkaji lebih dalam konsekuensi dari pemberlakuan Perpu Cipta Kerja, CELIOS (Center of Economic and Law Studies) telah melakukan studi dan memperoleh berbagai temuan.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengungkapkan, “Studi CELIOS menyimpulkan salah satu poin yang sangat krusial dalam Perpu Cipta Kerja di bidang energi dan lingkungan, yakni kebijakan royalti hilirisasi batubara sebesar 0% dalam Perpu Cipta Kerja. Berdasarkan perhitungan CELIOS apabila insentif ini diberlakukan dapat memicu terjadinya kerugian bagi negara yang cukup besar. Dengan asumsi total produksi batubara sebesar 666,6 juta ton per tahun, potensi kehilangan royalti ditaksir mencapai Rp33,8 triliun per tahunnya. Jika kebijakan berlaku dalam 20 tahun kedepan, maka diperkirakan negara alami kerugian hingga Rp676,4 triliun. Potensi kerugian tersebut setara membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit. Oleh karena itu implementasi Perpu Cipta Kerja harus secara tegas dibatalkan”

Peneliti Hukum CELIOS, Muhammad Saleh mengatakan, ” Perpu Cipta Kerja tidak mendorong Indonesia menuju Transisi Enegi karen beberapa alasan. Pertama, Perpu tidak memiliki basis kajian lingkungan. Kedua, Perpu tidak mengadopsi prinsip atau asas pembangunan berkelanjutan. Ketiga,  komitmen Transisi Energi hasil G20 Bali tidak diakomodasi dalam Politik Legislasi Perpu. Terakhir, Perpu melemahkan Kebijakan Transisi Energi berkeadilan Dalam RUU EBT yang tengah dibahas dalam bentuk memberi insentif bagi perusahaan batubara untuk terus melakukan eksploitasi.”

Menurut Muhammad Saleh, selain Pasal 128A tentang perubahan royalti 0% hilirisasi batubara, terdapat berbagai pasal yang bermasalah, diantaranya: Pasal 2 dan 3 Tidak Mengadopsi Prinsip Atau Asas Pembangunan Berkelanjutan; Pasal 38 ayat (3) mengatur pinjam pakai hutan untuk pertambangan yang tidak terkontrol dan sangat terpusat; Pasal 25 Pengurangan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan Amdal; Pasal 24 Perubahan Konsep tentang Amdal yang hanya menjadi dasar Uji Kelayakan, bukan penentu keputusan; Pasal 162 Norma Represif Bagi Aktivis Tambang; Pasal 110A dan Pasal 110B Penghapusan Pelanggar izin berusaha di kawasan Hutan; Pasal 18 Dihapusnya kecukupan luas kawasan hutan minimal 30 persen; dan Pasal 92, Pasal 35 dan Pasal 292A Tidak ada insentif dan kemudahan untuk dunia usaha melakukan transisi EBT.

Beberapa temuan menarik lainnya dari riset ini diantaranya:

  1. Kehilangan royalti akibat kebijakan hilirisasi batubara akan berdampak terhadap pelebaran defisit anggaran pada 2023. Sebelumya pemerintah telah menetapkan batas defisit dibawah 3% atau sebesar 2,84% setara Rp598,2 triliun. Target pada APBN 2023 berisiko meleset akibat pemberian insentif Perpu Cipta Kerja ke sektor batubara. Kehilangan royalti yang seharusnya diterima pemerintah dari sektor batubara akan menambah hingga 5,7% dari total defisit anggaran 2023;
  2. Penghematan dari kerugian negara sebesar Rp33,8 triliun dapat digunakan untuk membangun 15.281 sekolah dan 201 rumah sakit. Jika kehilangan royalti di akumulasi hingga 20 tahun maka pendapatan yang seharusnya diterima negara bisa dimanfaatkan untuk membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit.
  3. Perpu Cipta Kerja memberikan efek negatif terhadap transfer dana bagi hasil ke daerah penghasil SDA. Padahal, 80% dari PNBP royalti ditransfer ke daerah penghasil, baik level provinsi hingga kabupaten. Tercatat lebih dari 12 provinsi dan puluhan kabupaten masih menggantungkan pendapatan daerahnya dari DBH batubara;
  4. Kebijakan royalti 0% hilirisasi batubara bertentangan dengan upaya memberikan kompensasi SDA yang adil bagi daerah. Selain itu, kehilangan potensi DBH ditegah booming harga batubara mengakibatkan dampak signifikan terhadap upaya pengurangan kemiskinan, stimulus pelaku usaha mikro, dan belanja mitigasi dampak kerusakan lingkungan di daerah penghasil SDA;
  5. Royalti 0% kepada pelaku usaha sektor batubara yang melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara akan mendorong terjadinya hilirisasi komoditas batubara yang pada akhirnya akan memperpanjang kecanduan Indonesia kepada sumber energi fosil yang tidak ramah lingkungan;
  6. Klaim bahwa produk turunan batubara atau Dimethyl Ether (DME) mampu menggantikan impor LNG pun diragukan. Keekonomian DME jauh berada di bawah impor Liquefied Natural Gas (LNG). Hal ini menunjukkan adanya solusi palsu (false solution) dalam mendorong efisiensi energi di Indonesia;
  7. Hadirnya insentif royalti 0% bagi hilirisasi batubara, membuat perbankan cenderung kembali melakukan penetrasi kredit ke sektor pertambangan batubara dalam jangka panjang. Per November 2022, penyaluran kredit investasi di sektor pertambangan tumbuh 74,2%, sementara kredit modal kerja ke sektor pertambangan naik 31% secara tahunan. Situasi ini akan menimbulkan risiko pengurangan porsi penyaluran kredit pada sektor yang justru dibutuhkan untuk mempercepat transisi energi.

 

Silahkan unduh Studi Lengkapnya di bawah ini:
Studi CELIOS Kerugian Perpu Cipta Kerja

Share:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts

China-Indonesia Monthly Brief: March 2024

PCINU China Facilitates Cultural Exchange with Ni Hao Ramadhan Events: Pengurus Cabang Istimewa Nadhlatul Ulama (PCINU) China recently organized the “Ni Hao Ramadan” activities across

China-Indonesia Monthly Brief: February 2024

Indonesia and China Discuss Strengthening Comprehensive Strategic Partnership: On February 3, 2024, Chinese Assistant Foreign Minister Nong Rong and Director General of Asia Pacific and