Jakarta, Maret 2025, CELIOS menerbitkan Legal Opini Mitigasi Risiko Hukum Program Transisi Energi sebagai bahan advokasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan untuk mendorong percepatan penutupan PLTU batubara secara sah dan adil. Legal opini ini mengkaji tantangan hukum dalam pengakhiran operasional PLTU, termasuk potensi klaim finansial dan kekhawatiran kriminalisasi kebijakan transisi energi.
Legal opini ini menjawab empat pertanyaan hukum krusial berikut:
- Apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara?
- Apakah terdapat risiko bisnis dan keuangan akibat pensiun dini batubara?
- Bagaimana langkah mitigasi risiko hukum dalam penutupan PLTU batubara?
- Mengapa dampak finansial pengakhiran PLTU batubara bukan tindak pidana korupsi?
Melalui kajian ini, CELIOS menegaskan bahwa percepatan pensiun dini PLTU adalah bagian dari kebijakan publik yang legitimate, didukung oleh dasar hukum seperti Perpres No. 112 Tahun 2022, PMK No. 5 Tahun 2025, serta Pedoman Kejaksaan No. 5 Tahun 2023. Konsekuensi finansial yang timbul tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi, melainkan sebagai bagian dari risiko kebijakan yang harus dimitigasi dengan baik.
📄 Unduh Legal Opini